Penelitian Mahasiswa
Perandan fungsi mediator dalam perkara wanprestasi berdasarkan peraturan mahkamah angang republik indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang proses mediasi di pengadilan (studi kasus di pengadilan negeri bangkinang)
ABSTRAK
Dalam menyelesaikan perkara sebaiknya para pihak menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebelum masuk keranah pengadilan agar menghemat biaya dalam menyelesaikan masalah. Hakim selaku mediator dalam melakukan mediasi perkara di Pengadilan Negeri Bangkinang terkadang kurang optimal salah satu contoh adalah perkara wanprestasi, sehingga hanya sedikit perkara atau sengketa yang tuntas dalam tahapan mediasi. Terdapat tiga rumusan masalah apakah mediator sudah sesuai melaksanakan peran dan fungsinya dalam penyelesaian perkara wanprestasi, faktor apa saja yang mempengaruhi peran dan fungsi mediator dalam penyelesaian perkara wanprestasi dan apakah manfaat mediator bagi para pihak dalam penyelesaian perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Bangkinang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jenis penelitian adalah penelitian sosiologis/observational riset dengan cara survey. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder yang bersumber dari buku-buku Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Peraturan Perundang-undangan, jurnal/artikel/skripsi terdahulu dan Internet. Hasil penelitian pertama Mediator sudah sesuai melaksanakan peran dan fungsinya dalam penyelesaian perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Bangkinang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016. Hasil penelitian kedua, mengenai faktor yang mempengaruhi peran dan fungsi Mediator dalam penyelesaian perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Bangkinang di antaranya : ada pihak yang menghasut, Keterbatasan Mediator, Jangka waktu terlalu panjang dan Para Pihak tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut. Hasil peneltiian ketiga, manfaat mediator bagi para pihak dalam penyelesaian perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Bangkinang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan di antaranya : mediator dapat mendamaikan para pihak, mediator dapat memberikan solusi dalam penyelesaian persoalan tanpa harus melalui proses persidangan, mediator dapat mempertemukan para pihak yang berpekara dan membahas persoalan yang menjadi sengketa para pihak serta mediator telah memiliki keahlian dalam menyelesaikan perkara.
Kata Kunci : Peran dan Fungsi, Mediator, Mediasi
S002107 | 13 21-04 | Perpustakaan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai | Tersedia - Indonesia |
Tidak tersedia versi lain