Penelitian Mahasiswa
Penyelesaian wanprestasi dalam perjannjian sewa beli sepeda motor bekas di ud. Mbs-motor
ABSTRAK
Kebutuhan akan alat transportasi sangat penting baik untuk transportasi anak sekolah bahkan juga untuk kepentingan usaha. Salah satu kebutuhan transportasi tersebut adalah sepeda motor. Bagi sebagian masyarakat kebutuhan untuk memiliki sepeda motor dapat dipenuhi dengan mudah tetapi bagi sebagian masyarakat masih sulit karena keterbatasan ekonomi. Akibat dari kemampuan beli masyarakat secara tunai berkurang maka timbulah jual beli secara angsuran dengan perjanjian sewa beli, yang dapat menimbulkan masalah wanprestasi. Sewa beli (Hire purchase) adalah jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual. Terdapat dua masalah pokok dalam penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli sepeda motor bekas di UD. MBS-Motor yaitu: Apakah Faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor dan bagaimana bentuk penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa beli sepeda motor bekas di UD. MBS-Motor. Penelitian ini dilakukan dengan metode observasi (Observasi Research) dengan cara pengambilan data dilakukan dengan wawancara tanya jawab secara langsung kepada debitur yang melakukan wanprestasi dan sampel yang diambil secara acak (Random) sebanyak 10% dari populasi sampel, serta pengambilan data juga dilakukan dengan mewawancarai pihak perusahaan (Kreditur). Dari hasil penelitian langsung didapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi yaitu faktor sosial ekonomi dan adanya itikad tidak baik dari debitur. Penyelesaian masalah pada perjanjian sewa beli kendaraan bermotor pada UD. MBS-Motor biasanya menggunakan dua cara yaitu dengan musyawarah mufakat, dan dengan gugatan pengadilan, namun dalam prakteknya lebih sering menggunakan cara musyawarah mufakat, karena dirasa lebih efektif dan tidak rumit, kecuali apabila pihak penyewa benar-benar tidak mau bertanggung jawab atas kesalahan yang sudah diperbuatnya.
Kata kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Sewa Beli.
S002106 | 13 21-03 | Perpustakaan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai | Tersedia - Indonesia |
Tidak tersedia versi lain