Penelitian Mahasiswa
Perlindungan hukum bagi hak pilih pemilih khusus berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 9 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara padapemilihan umum dikabupaten kampar tahun 2019
ABSTRAK
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Umum yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, Daftar Pemilih Tetap merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara tingkat desa, direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar, sedangkan Daftar Pemilih Khusus merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar kedalam Daftar Pemilih. Penyediaan surat suara dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) sebagai cadangan. Tujuh kecamatan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan disebabkan kekurangan surat suara dan adanya Pemilih Khusus yang tidak dapat memilih. Apakah Perlindungan Hukum hak pilih Pemilih Khusus di Kabupaten Kampar Tahun 2019 sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Apakah Kendala yang dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar memberikan perlindungan hukum hak pilih Pemilih Khusus pada Pemilihan Umum di Kabupaten Kampar Tahun 2019 dan Bagaimana Perlindungan Hukum hak pilih Pemilih Khusus berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum di Kabupaten Kampar. Jenis penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah obeservasi lapangan dengan metode survey, untuk mendapatkan kesimpulan dan saran peneliti menggunakan metode deduktif. Perlindungan hak pilih Pemilih Khusus berdasarkan asas keadilan belum terlaksana dengan baik. Cara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar dalam melindungi hak pilih Pemilih Khusus adalah Pemilih Khusus dapat memilih pada Tempat Pemungutan Suara terdekat dalam satu kelurahan/desa dan Pemilih Khusus dapat melakukan Pemungutan Suara Lanjutan apabila telah mendaftar sebelum waktu pemungutan suara selesai.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Pilih, Pemilih Khusus, Pemilihan Umum.
S002105 | 13 21-02 | Perpustakaan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai | Tersedia - Indonesia |
Tidak tersedia versi lain