Penelitian Mahasiswa
Kajian komperatif tentang cuti presiden petahanan pada kampanye calon presiden menurut undang-undang republik indonesia nomir 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum
KAJIAN KOMPARATIF TENTANG CUTI PRESIDEN PETAHANA PADA KAMPANYE CALON PRESIDEN MENURUT UU RI NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMLU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DENGAN UU RI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
Hendra Permadi1, Hafiz Sutrisno2, Yuli Heriyanti3
Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
Email: [email protected], [email protected], [email protected]
Abstrak
Penelitian ini membahas pengaturan cuti Presiden Petahana antara Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang yang memiliki prinsip dan rasa keadilan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perbedaan antara pengaturan cuti calon Presiden Petahana pada Pemilihan Presiden 2009 dan 2019 serta keadilan diantara dua pengaturan tersebut. Jenis penelitian adalah penelitian normatif. Terdapat perbedaan dan persamaan dalam pengaturan cuti Petahana yaitu dasar hukumnya, pelaksanaan, sifat fleksibel aturan tersebut, durasi cuti, dan kebolehan calon Presiden-Wakil Presiden Petahana menjalankan menjalankan cuti secara bersamaan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan ruang calon Petahana fleksibel dalam menjalankan tanggungjawab dan tugasnya dan memberi waktu kampanye dihari libur tanpa cuti, prinsip dan rasa keadilan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Kata Kunci : Kajian Komparatif, Cuti Presiden Petahana, Kampanye, Calon Presiden, Keadilan
S002104 | 13 21-01 | Perpustakaan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai | Tersedia - Indonesia |
Tidak tersedia versi lain