Penelitian Mahasiswa
Analisis putusan hakim tentang tindak pidana penyebaran pornografi melalui media elektronik (studi putusan nomor 250/pid.N/2022/PN.Bkn)
ABSTRAK
Tindak pidana pornografi merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap norma, kaidah, dan ketentuan hukum yang diatur dalam peraturan-perundang-undangan pidana. tindak pidana pornografi dapat didefenisikan sebagai perilaku menyimpang yang mengandung unsur seksualitas atau tindakan senonoh, yang diekspresikan melalui berbagai media seperti visual (gambar, foto, sketsa), audiovisual (video), atau tulisan yang dipublikasikan secara terbuka, sehingga bertentangan dengan norma-norma kesopanan yang berlaku di Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan hakim tentang tindak pidana penyebaran pornografi melalui media elektronik (studi putusan nomor 250/Pid.B/2022/PN.Bkn. Untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana penyebaran pornografi melalui media elektronik putusan nomor 250/Pid.B/2022/PN.Bkn. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dimana penelitian ini merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji studi kepustakaan atau bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini yang pertama, Penjatuhan pidana bertujuan untuk memperbaiki sikap mental pelaku sekaligus menetralisir potensi bahaya yang mungkin timbul di masa depan. Penalaran hukum yang dilakukan oleh hakim mencakup dimensi yang lebih luas dari pada sekedar penerapan peraturan perundang-undang saja, termasuk nilai nilai hukum yang hidup dalam Masyarakat serta prinsip-prinsip keadila yang berkembang secara sosial. Kedua, Proses penetapan putusan pengadilan melibatkan berbagai pertimbangan hukum yang harus diperhatikan oleh hakim. Putusan hakim dalam memutus perkara Nomor 250/Pid.B/2022/PN.Bkn menjatuhkan 1 tahun penjara dan denda Rp. 30.000.000. Terdapat ketidaksesuaian antara ancaman pidana maksimum yang diatur UU dengan hukuman yang dijatuhkan. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tindak pidana menyiarkan foto atau video pornografi kepada umum, pidana maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Penyebaran Pornografi, Media Elektronik
| S004582 | 13 25-07 | Perpustakaan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai | Tersedia - Indonesia |
Tidak tersedia versi lain