Penelitian Mahasiswa
Eksistensi hak ulayat pada masyarakat persukuan melayu sumpu kenegerian kuok di kecamatan kuok kabupaten kampar
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi hak ulayat pada masyarakat Persukuan Melayu Sumpu Kenegerian Kuok di Kecamatan Kuok Kabipaten Kampar, meninjau pengakuan hak ulayat tersebut dalam perspektif hukum naasional serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang di hadapi masyarakat adat dalam mempertahankan hak tersebut. Hak ulayat merupakan hak kolektif masyarakat hukum adat atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam sistem hukum Indonesia, hak ini telah memperoleh pengakuan melalui sejumlah ketentuan hukum, seperti UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Namun, pengakuan tersebut tidak selalu diikuti dengan perlindungan konkret ditingkat pelaksaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak ulayat masih eksis dan dijalankan secara aktif oleh Persukuan Melayu Sumpu terutama dalam pengelolaan tanah yang dipimpin oleh Ninik Mamak. Namun, hambatan-hambatan seperti belum adanya pemetaan wilayah yang jelas, lemahnya dokumentasi, rendahnya kepedulian generasi muda serta minim nya dukungan dari pemerintah menjadi tantangan erius dalam mempertahankan eksistensi hak ulayat tersebut. Dengan demikian, eksistensi hak ulayat tidak cukup hanya dijaga secara adat, tetapi perlu juga mendapat perlindungan dan penguatan melalui kebijakan hukum formal.
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dan pemangku kebijakan dalam merumuskan strategi perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat secara berkelanjutan.
Kata Kunci: Hak Ulayat, Masyarakat Adat, Yuridis Sosiologis, Persukuan Melayu Sumpu, Eksistensi.
| S004584 | 13 25-06 | Perpustakaan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai | Tersedia - Indonesia |
Tidak tersedia versi lain