Penelitian Mahasiswa
Implementasi upaya restorative justice terhadap tindakan pidana ringan di wilayah hukum polres kampar
ABSTRAK
Tindak Pidana Ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas. Penahanan tidak dilakukan terhadap pelaku Tipiring. Dalam KUHP Tipiring diatur dalam sejumlah pasal yaitu Pasal 373, 364, 379, 407, 384 dan Pasal 482 KUHP. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian dengan adanya data- data lapangan sebagai sumber data utama Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara pidana dengan cara non-litigasi atau tanpa adanya peradilan dan hukuman penjara. Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bahwa implementasi penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana. Adapun faktor penghambat implementasi penyelesaian perkara tindak pidana ringan di Polres Kampar adalah fakor hukum, faktor penegak hukum, Faktor Sarana atau Fasilitas Hukum Yang Mendukung, Faktor masyarakat Dan faktor kebudayaan yang ada di masyarakat kampar.
Kata Kunci : Implementasi, Restorative justice , Tindak Pidana Ringan
| S004585 | 13 25-05 | Perpustakaan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai | Tersedia - Indonesia |
Tidak tersedia versi lain