Penelitian Mahasiswa
Tinjauan yuridis tindak pidana perdagangan anak pada putusan pengadilan negeri bangkinang nomor : 475/PID.SUS/2018//PN.BKN
ABSTRAK
Tindak Pidana Perdagangan Anak/ child trafficking tidak dapat di pungkiri hal tersebut sudah sering terjadi. Sehingga menjadi perhatian tersendiri oleh Pemerintah Indonesia yang pada akhirnya mengeluarkan pengaturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Perdaganagan Orang di Indonesia sendiri pidana minimum dan maksimum dalam menjatukan hukum terhadap terdakwa, hakim adalam menjatuhkan vonisnya diantara batas batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Perdaganga Orang , yang mana hal tersebut menajdi patokan/ pedoman dan penjatuhan vonis oleh hakim. Terdapat dua rumusan masalah, bagaimana tinjauan yuridis sanksi pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang , serta apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam manjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana perdagangan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jenis penelitian ini normatif data yang digunakan ialah putusan hakim sebagai bahan primer, sedangkan data sekunder dari penelitian Undang-Undang, buku, Jurnal, dan bahan literatur lainnya. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa, dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku hakim harus mempertimbangkan unsur-unsur hukum yaitu keadilan,kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dalam perkara Nomor 475/Pid.Sus/2018/PN.Bkn putusan hakim kurang tepat dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang mana dalam putusan tersebut hakim mejatuhkan pidana terhadap para terdakwa penjara masing-masing 1 tahun dan denda sejumlah uang Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 3 (tiga) bulan. Hukum sebagai batas kemerdekaan kekuasaan kehakiman (hakim) mengandung arti bahwa hakim dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berpedoman pada ketentuan hukum. Dalam menjatuhkan putusan, hakim harus mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan terdakwa. Agar hakim menemukan titik terang supaya tercapainya keadilan yang diharapkan.
Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Perdagangan anak, Pertimbangan Hukum Hakim
| S004435 | 13 23-19 | Perpustakaan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai | Tersedia - Indonesia |
Tidak tersedia versi lain