Penelitian Mahasiswa
Tinjauan yuridis tindak pidana pelecehan seksual pada putusan nomor 90/pid.B/2022/PN Bangkinang
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pelecehan seksual pada putusan Nomor 90/Pid.B/2022/PN Bangkinang dan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara putusan Nomor 90/Pid.B/2022/PN Bangkinang terkait pelecehan seksual sudah di atur Undang-undang Dasar (UUD)1945 melalui pasal 1 ayat (3) telah menetapkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor 90/Pid.B/2022/PN Bangkinang terhadap pelaku pelecehan seksual dan bagaimana tinjauan yuridis tindak pidana pelecehan seksual pada putusan Nomor 90/Pid.B/2022/PN Bangkinang dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah Seluruh unsur-unsur materil memang telah terpenuhi dan mencocoki rumusan delik, namun setelah menganalisis berkas perkara pada Putusan Nomor 90/Pid.B/2022/PN Bangkinang terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa terdapat kecacatan dalam penerapan hukum pidana formil di dalam perkara tersebut. Sebelum mencapai tahap Putusan di persidangan, suatu perkara tentu harus melalui berbagai tahap pemeriksaan baik itu di tingkat penyidikan di Kepolisian maupun penuntutan di Kejaksaan, namun nyatanya terdakwa di dalam proses penyidikan dan penuntutan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dimana hal tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disingkat KUHAP) Pasal 56 ayat (1) serta hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sesuaituntutan penuntut umum karena melihat semua fakta-fakta persidangan terbukti secara sah terdakwa terjerat Pasal 289 Jo Pasal 65ayat (1) KUHP “Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan, (dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan)". Serta hakim mempertimbangkan fakta-fakta dan saksi-saksi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Dengan Hukum dan juga sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berisi:Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Kata Kunci:Yuridis,Tindak Pidana,Pelecehan Seksual
| S004419 | 13 24-16 | Perpustakaan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai | Tersedia - Indonesia |
Tidak tersedia versi lain