Penelitian Mahasiswa
Pengelolaan dana desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa penyasawan kabupaten kampar berdasarkan peraturan menteri keuangan republik indoensia nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa
ABSTRAK
Penyalahgunaan Dana Desa berdampak serius, merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Otonomi Desa Penyasawan terkendala oleh peraturan, seperti Permendes, yang membatasi fleksibilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan sesuai ketentuan. Namun, terdapat kesalahan dalam implementasinya, seperti alokasi dana ketahanan pangan yang tidak lagi relevan, meskipun tetap dialokasikan, sehingga menghambat penggunaan dana untuk kebutuhan mendesak lainnya, seperti infrastruktur atau pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis 1.Bagaimanakah implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa di Desa Penyasawan?, 2. Apa sajakah hambatan yang dihadapi oleh Kepala Desa Penyasawan dalam implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai priaku nyata (actual behavior), sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat. Hasil penelitian menunjukkan pertama, implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa belum efektif. Salah satu masalah utama adalah ketidaksesuaian antara penganggaran dan alokasi dana, terutama untuk ketahanan pangan dan infrastruktur. Di Desa Penyasawan, alokasi untuk ketahanan pangan tidak relevan karena desa sudah mencukupi, sehingga dana dialihkan ke kebutuhan lain. Kedua, Implementasi PMK di Desa Penyasawan menghadapi hambatan seperti alokasi dana yang tidak sesuai kebutuhan lokal, regulasi yang kaku, birokrasi yang panjang, dan kurangnya pemahaman aparat desa. Pengawasan ketat juga membatasi fleksibilitas pengelolaan dana. Ini menunjukkan perlunya penyesuaian regulasi agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan.
Kata kunci : Pengelolaan dana desa, Pemerintaha Desa Penyasawan, PMK Nomor : 201/PMK.07 /2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa
| S004429 | 13 24-15 | Perpustakaan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai | Tersedia - Indonesia |
Tidak tersedia versi lain